2 Polisi yang Paksa Tes Urine Penonton DWP Dihukum Turun Jabatan 5 Tahun
DWP 2024. (Foto: Dok/Ismaya Live)
MerahPutih.com - Anggota Polisi yang kena hukuman akibat terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali bertambah.
Kali ini, eks dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 5 tahun.
Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu merupakan anggota Banit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil seusai keduanya menjalani sidang etik di Mabes Polri hari ini.
“Keduanya berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1).
Baca juga:
Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Menurut Erdi, keduanya juga terbukti melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemerasan terhadap penonton. Saat melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba, dua oknum polisi itu meminta uang imbalan.
Sementara itu, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu sama-sama tak terima atas sanksi demosi selama 5 tahun dan mengajukan banding.
Kini, keduanya tengah menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025. Penempatan khusus itu dilakukan di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB