2 Pekan Disetop, Nasib Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diketok Selasa Sore

Selasa, 10 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan memutuskan kelanjutan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang masih disetop sementara dalam rapat sore ini.

"Hari ini, kita akan rapat, kita akan evaluasi, karena kan kita kasih waktu dua minggu yang jatuhnya Jumat (13/3) ini. Jadi, hari ini kita akan rapat dengan Komite. Mudah-mudahan hari ini ada keputusan akan lanjut atau ada rekomendasi lain," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Trisasongko Widianto di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Jabar, Selasa (9/3).

Baca Juga

Ini Harga Termurah Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut Trisasongko, Komite Keselamatan Konstruksi juga akan mengundang KCIC dalam rapat tersebut. Dia menjamin perusahaan patungan Indonesia-China itu kooperatif dalam menjalankan rekomendasi yang disampaikan pemerintah.

Trisasongko pun berharap akan ada keputusan mengenai rekomendasi yang disampaikan. Paling tidak, pekan ini sudah akan ada keputusan. "Karena, Jumat batas akhir dua minggu, maka sebelum Jumat sudah ada keputusannya," dia.

Ilustrasi - seorang kru kereta cepat sedang melayani penumpang. Dokumentasi PT KCIC
lustrasi - seorang kru kereta cepat sedang melayani penumpang. Dokumentasi PT KCIC

Sebelumnya, Kementerian PUPR menginstruksikan KCIC menghentikan sementara proyek mulai Minggu (2/3) selama dua pekan, karena proyek telah menimbulkan genangan air pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik.

Melalui surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020, beberapa alasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengerjaan proyek.

Di antaranya pembangunan pilar kereta ringan (LRT) yang dikerjakan KCIC di Km 3 +800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga dinilai belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundangan.

Baca Juga

Progres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru 38 Persen

Pengelolaan sistem drainase dari pengerjaan proyek yang menyebabkan genangan air dan kemacetan juga jadi sorotan. Hal lain sebagaimana dikutip Antara, terkait manajemen proyek yang membiarkan penumpukan material pada bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memengaruhi kebersihan jalan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan