2 Pekan Disetop, Nasib Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diketok Selasa Sore
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Foto: Dokumentasi PT KCIC
MerahPutih.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan memutuskan kelanjutan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang masih disetop sementara dalam rapat sore ini.
"Hari ini, kita akan rapat, kita akan evaluasi, karena kan kita kasih waktu dua minggu yang jatuhnya Jumat (13/3) ini. Jadi, hari ini kita akan rapat dengan Komite. Mudah-mudahan hari ini ada keputusan akan lanjut atau ada rekomendasi lain," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Trisasongko Widianto di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Jabar, Selasa (9/3).
Baca Juga
Menurut Trisasongko, Komite Keselamatan Konstruksi juga akan mengundang KCIC dalam rapat tersebut. Dia menjamin perusahaan patungan Indonesia-China itu kooperatif dalam menjalankan rekomendasi yang disampaikan pemerintah.
Trisasongko pun berharap akan ada keputusan mengenai rekomendasi yang disampaikan. Paling tidak, pekan ini sudah akan ada keputusan. "Karena, Jumat batas akhir dua minggu, maka sebelum Jumat sudah ada keputusannya," dia.
Sebelumnya, Kementerian PUPR menginstruksikan KCIC menghentikan sementara proyek mulai Minggu (2/3) selama dua pekan, karena proyek telah menimbulkan genangan air pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik.
Melalui surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020, beberapa alasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengerjaan proyek.
Di antaranya pembangunan pilar kereta ringan (LRT) yang dikerjakan KCIC di Km 3 +800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga dinilai belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundangan.
Baca Juga
Pengelolaan sistem drainase dari pengerjaan proyek yang menyebabkan genangan air dan kemacetan juga jadi sorotan. Hal lain sebagaimana dikutip Antara, terkait manajemen proyek yang membiarkan penumpukan material pada bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memengaruhi kebersihan jalan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
372 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Whoosh Selama Nataru 2026, ini Nomor Kontak untuk Pengambilan Kembali
Malam Pergantian Tahun, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 16 Ribu Orang dalam Sehari
Kereta Whoosh Jadi Destinasi Wisata, Orang Malaysia Ramai ke Indonesia untuk Mencoba
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Jelang Angkutan Nataru 2026, Semua Awak Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Tes Urine oleh BNN
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Jelang Hari Pahlawan, Tarif Tiket Whoosh Turun Mulai Rp 200 Ribu
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Presiden Prabowo Pastikan Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar dari Uang Sitaan Korupsi dan Efisiensi Anggaran
Rela Bayar Utang Kereta Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Prabowo: Uangnya Ada, yang Penting Jangan Korupsi