18 Pegawai KPK Positif COVID-19
Jumat, 28 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini berdasarkan tes PCR yang dilakukan terhadap para pegawai tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini terdapat 18 orang pegawai berdasarkan hasil tes PCR terkonfirmasi positif COVID-19," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Baca Juga
KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya
Menurut Ali, para pegawai tersebut dalam kondisi baik dan hanya mengalami gejala ringan. Mereka saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing.
"Satgas COVID-19 KPK sudah berkoordinasi dengan puskesmas domisili masing-masing pegawai tersebut untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Baca Juga
KPK Tanggapi Jaksa Agung: Kita Tidak Biarkan Korupsi Meski di Bawah Rp 50 Juta
Di antaranya dengan memperketat protokol kesehatan (prokes) dan penyemprotan disinfektan berkala pada setiap ruang kerja pegawai. Selain itu, KPK juga sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kepada seluruh pegawai.
"Kami juga sedang melakukan evaluasi proporsi pegawai bekerja di kantor dan di rumah, untuk mengurangi risiko penularan dengan tetap mengedepankan produktivitas kerja," kata Ali. (Pon)
Baca Juga