161 Perusahaan di Jabodetabek Jadi Sumber Polusi Udara

Selasa, 29 Agustus 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sumber di balik polusi udara di Jakarta dan sekitarnya perlahan terungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, ada 100-an lebih perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:

Atasi Polusi Udara, Jokowi Minta Gedung Perkantoran hingga Pemerintah Tanam Pohon

Operasi ini dilakukan oleh 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

"Kami telah melakukan identifikasi kira-kira 161 yang akan kami periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian," ungkap Siti Nurbaya.

Siti menjelaskan, lokasi yang konsisten masuk kategori udara tidak sehat berada di Sumur Batu, Bantar Gerbang ada 120 unit usaha.

Lalu, kawasan Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.

Dari jumlah itu, beberapa entitas industri telah dijatuhkan sanksi.

"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas," jelas dia.

Baca Juga:

Pemprov DKI akan Bentuk Satgas Tangani Polusi Udara Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Siti menambahkan Presiden Jokowi meminta KLHK tegas dalam kebijakan dan operasi lapangan.

"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," tuturnya.

Termasuk pengetatan terhadap penerapan uji emisi.

"Ini tentu dalam konteks Kementerian LHK terkait penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat," tukasnya. (Knu)

Baca Juga:

Polusi Udara Makin Tinggi, KPAI Minta Pemeriksaan Kesehatan Pada Anak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan