150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan

Rabu, 03 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati itu.

“Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, saat membuka kegiatan Review Penanganan Kasus WNI Terancam Hukuman Mati dan Non-hukuman Mati di Malaysia, Selasa (2/12).

Baca juga:

Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Danang menjelaskan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis dalam memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati dapat pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).

Tantangan di Lapangan

Namun, diakuinya, tantangan di lapangan masih besar. Menurut dia, setiap kasus memiliki dinamika berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.

Baca juga:

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Saat ini sebagian besar kasus yang ditangani KBRI berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya. Terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya.

“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” tandas Danang, dikutip Antara.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan