106 Pelaku Usaha Curangi Takaran Minyakita, Surat Sanksi Ditebuskan ke Polisi

Rabu, 19 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan memaparkan terdapat 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker atau pengemas maupun pengecer. Dan dari jumlah tersebut sudah diberikan sanksi, teguran dan penarikan barang dimana sanksi tersebut merupakan sanksi administratif.

Surat sanksi tersebut sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang memastikan, tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita.

Baca juga:

Kumpulkan Pelaku Pengemas MinyaKita, Kemendag Minta Patuhi Aturan

Ia mengatakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama Ramadan dan Lebaran 2025.

"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," katanya.

Kemendag telah mengumpulkan para pelaku usaha pengemas Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta dan memperintahkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan