MerahPutih.com - Pemerintah segera menerapkan ekspor satu pintu terutama ekspor sumber daya alam (SDA) melalu Badan Usaha Milik Negara Danantara Sumberdaya Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin, skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak otomatis diberlakukan untuk seluruh komoditas strategis. Pihaknya akan tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta.
Penerapan mekanisme ekspor satu pintu perlu didasarkan pada kajian mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan masing-masing komoditas.
Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,
ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga:
Penerapan ekspor satu pintu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok. Skema tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas yang nantinya dikategorikan sebagai komoditas strategis.
Pelaku usaha swasta tetap dapat mengekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu. Namun, kegiatan ekspor tersebut tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor yang berlaku. Leterlibatan BUMN dalam skema ekspor satu pintu tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi sektor swasta dalam perdagangan komoditas strategis.
Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis,
terangnya.
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel. Pengaturan tersebut perlu mampu menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, sekaligus memberikan ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing.
Kewenangan penetapan tata niaga terhadap komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Dalam hal ini, tata niaga mencakup penetapan suatu komoditas untuk bersifat bebas, diatur, atau diawasi.
Penetapan daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,
katanya.