Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia

Mobil BYD Seal Terbakar. (Foto: Gulkamart Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal milik konsumen yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026.

Klarifikasi tersebut mencakup penanganan terhadap konsumen serta perkembangan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab insiden.

Baca juga:

Spesifikasi Lengkap Denza N8 Mobil Listrik Terbaru BYD, 1.000 KM Sekali Isi Baterai

Pertemuan dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan bersama jajaran.

BYD menyampaikan kronologi kejadian, langkah penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis yang hingga kini masih berlangsung.

Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,

ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero, Rabu (19/8).

Kronologi Mobil Seal Terbakar

Berdasarkan penjelasan BYD, insiden bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika konsumen merasakan kondisi tidak wajar pada kendaraannya saat melintas di jalan tol.

Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan mendapatkan panduan keselamatan. Konsumen disebut telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi.

Baca juga:

Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah

Dealer BYD Karawang selanjutnya mendatangi lokasi untuk membantu proses penanganan dan evakuasi kendaraan. BYD kemudian berkoordinasi dengan dealer untuk memberikan dukungan kepada konsumen sekaligus melakukan pemeriksaan teknis.

Langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen, melalui koordinasi bersama dealer, dukungan dalam proses penanganan konsumen, serta pemeriksaan teknis dengan melibatkan tim terkait,

ujar Luther.

Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

Hingga proses klarifikasi dengan Kemendag berlangsung, BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab mobil Seal tersebut terbakar.

BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian dari proses klarifikasi teknis. Namun, penjelasan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab insiden.

Baca juga:

BYD hingga Alibaba Masuk 188 Perusahaan Daftar Hitam Pentagon, China Murka

Kemendag menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar penyebab kejadian dapat dipastikan secara objektif.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," kata Immanuel.

Konsumen Sudah Dapat Mobil Pengganti

Di sisi lain, BYD menyampaikan konsumen telah memperoleh dukungan kendaraan sementara dari dealer sejak awal penanganan.

Berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026.

Meski persoalan konsumen telah ditangani, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang terbakar tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden.

Baca juga:

Kemendag dan Badan Perlindungan Konsumen Harus Investigasi Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang juga mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Menurut Moga, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta menangani setiap pengaduan secara profesional.

Ditjen PKTN akan menindaklanjuti setiap temuan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Moga juga mendorong seluruh pelaku usaha memperkuat mekanisme pengaduan konsumen. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian ketika menggunakan produk maupun jasa yang beredar di pasar.

#BYD #BYD Seal 06 #Kemendag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Tekno
Spesifikasi Lengkap Denza N8 Mobil Listrik Terbaru BYD, 1.000 KM Sekali Isi Baterai
Denza N8 terbaru dari BYD hadir dengan baterai LFP 130,15 kWh, jarak tempuh hingga 1.003 km sekali isi.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Spesifikasi Lengkap Denza N8 Mobil Listrik Terbaru BYD, 1.000 KM Sekali Isi Baterai
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Dunia
BYD hingga Alibaba Masuk 188 Perusahaan Daftar Hitam Pentagon, China Murka
Pemerintah China mengecam AS yang memasukkan Alibaba, BYD, dan Baidu ke daftar hitam Pentagon sebagai perusahaan pendukung militer. Daftar kini mencakup 188 entitas.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
BYD hingga Alibaba Masuk 188 Perusahaan Daftar Hitam Pentagon, China Murka
Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Bagikan