Merahputih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal milik konsumen yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026.
Klarifikasi tersebut mencakup penanganan terhadap konsumen serta perkembangan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab insiden.
Baca juga:
Spesifikasi Lengkap Denza N8 Mobil Listrik Terbaru BYD, 1.000 KM Sekali Isi Baterai
Pertemuan dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Indonesia Luther Panjaitan bersama jajaran.
BYD menyampaikan kronologi kejadian, langkah penanganan konsumen, serta perkembangan pemeriksaan teknis yang hingga kini masih berlangsung.
Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,
ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero, Rabu (19/8).
Kronologi Mobil Seal Terbakar
Berdasarkan penjelasan BYD, insiden bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika konsumen merasakan kondisi tidak wajar pada kendaraannya saat melintas di jalan tol.
Konsumen kemudian menghubungi layanan call center BYD dan mendapatkan panduan keselamatan. Konsumen disebut telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi.
Baca juga:
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Dealer BYD Karawang selanjutnya mendatangi lokasi untuk membantu proses penanganan dan evakuasi kendaraan. BYD kemudian berkoordinasi dengan dealer untuk memberikan dukungan kepada konsumen sekaligus melakukan pemeriksaan teknis.
Langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen, melalui koordinasi bersama dealer, dukungan dalam proses penanganan konsumen, serta pemeriksaan teknis dengan melibatkan tim terkait,
ujar Luther.
Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
Hingga proses klarifikasi dengan Kemendag berlangsung, BYD belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab mobil Seal tersebut terbakar.
BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian dari proses klarifikasi teknis. Namun, penjelasan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab insiden.
Baca juga:
BYD hingga Alibaba Masuk 188 Perusahaan Daftar Hitam Pentagon, China Murka
Kemendag menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar penyebab kejadian dapat dipastikan secara objektif.
"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," kata Immanuel.
Konsumen Sudah Dapat Mobil Pengganti
Di sisi lain, BYD menyampaikan konsumen telah memperoleh dukungan kendaraan sementara dari dealer sejak awal penanganan.
Berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026.
Meski persoalan konsumen telah ditangani, pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang terbakar tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden.
Baca juga:
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang juga mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.
Menurut Moga, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta menangani setiap pengaduan secara profesional.
Ditjen PKTN akan menindaklanjuti setiap temuan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Moga juga mendorong seluruh pelaku usaha memperkuat mekanisme pengaduan konsumen. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian ketika menggunakan produk maupun jasa yang beredar di pasar.