106 Pelaku Usaha Curangi Takaran Minyakita, Surat Sanksi Ditebuskan ke Polisi


Polda Jateng menyita MinyaKita yang isinya disunat di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Jumat (14/3). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan memaparkan terdapat 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker atau pengemas maupun pengecer. Dan dari jumlah tersebut sudah diberikan sanksi, teguran dan penarikan barang dimana sanksi tersebut merupakan sanksi administratif.
Surat sanksi tersebut sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang memastikan, tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita.
Baca juga:
Kumpulkan Pelaku Pengemas MinyaKita, Kemendag Minta Patuhi Aturan
Ia mengatakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama Ramadan dan Lebaran 2025.
"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," katanya.
Kemendag telah mengumpulkan para pelaku usaha pengemas Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta dan memperintahkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya
