1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Polri

Jumat, 08 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Satu dari tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, telah ditetapkan sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).

Baca juga:

Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur

Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani memastikan tidak berpengaruh terhadap proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari Antara, total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota. "DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka

Lebih jauh, Djuhandhani mengaku mendapat informasi berdasarkan data perlintasan buronan MKM sebetulnya sudah berada di Indonesia. Namun, tim penyidik masih mencari kebenarannya.
"Tersangka masih kami cari," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Kamis (7/3) kemarin, Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahan II yakni tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Pelimpahan dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21. (*)

Baca juga:

Bareskrim Limpahkan Tujuh Tersangka Anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan