1.611 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta Siang Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Massa yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres kembali berunjuk rasa di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 1.611 personel gabungan disiagakan demi mengamankan unjuk rasa mahasiswa yang diinisiasi BEM SI .

Baca Juga:

PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.

Titik fokus pengamanan berada di Jalan Sudirman, Patung Kuda, serta sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.

Dia mengimbau BEM SI melakukan aksinya secara tertib, damai, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

“Kemudian, mematuhi batasan waktu sesuai aturan UU yang berlaku,” kata Susatyo di Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Sementara itu, Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, aksi ini salah satunya merespons putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju sebagai capres-cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga:

KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

"Berkonsolidasi dan menggalang kekuatan untuk turun aksi pada 20 Oktober 2023 merespons putusan MK yang dinilai dapat melanggengkan praktik KKN," ujar Ragner.

Tak hanya itu, Ragner mengklaim, aksi unjuk rasa kali ini, disinyalir akan dihadiri sebanyak 5 ribu mahasiswa. Termasuk, para aktivis 98.

Sekedar informasi, MK telah mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil menguji konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

Isi putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, intinya adalah "Menyatakan pasal 169 huruf q UU No.7, Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. (Knu)

Baca Juga:

MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan