1.214 Narapidana Anak dapat Remisi Lebaran, 19 Langsung Bebas
Selasa, 09 April 2024 -
MerahPutih.com - Sebanyak 1.214 anak binaan atau narapidana anak di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada Idulfitri tahun 2024.
Rinciannya, 1.195 anak mendapat remisi PMP I pengurangan sebagian masa tahanan dan 19 lainnya mendapat PMP II langsung bebas pada lebaran tahun ini.
Baca juga:
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/4).
Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 2024 yang diterima anak binaan kali ini bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Baca juga:
Semangat Sumpah Pemuda, Gerakan Akar Jeruji Edukasi Anak Didik di Lapas Anak
Tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP khusus Idul Fitri 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang. Adapun untuk tahanan anak 458 orang dan anak binaan 1.640 orang. (*)
Baca juga:
Penghuni Lapas Anak dan Perempuan di Bandung Dapat KTP Elektronik