Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?

Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026

MerahPutih.com – Pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho resmi dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9).

Kejagung mengambil keputusan itu untuk menjamin keamanan Ferry yang berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Baca juga:

Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang

Kepada media, dikutip Jumat (31/7), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono menegaskan keputusan menitipkan Ferry ke LPSK dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Kita (Tim 9 Penyidik Kejagung) titipkan (saksi Ferry) kepada LPSK,

Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono

Perlindungan Saksi dan Ancaman

Rudi belum merinci ancaman yang diterima saksi Ferry hingga akhirnya harus dititipkan dalam perlindungan di LPSK.

Namun, Kejagung menekankan perlindungan diperlukan agar saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan selama proses hukum dalam kasus yang tengah disidik Tim 9.

"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan," tandas Rudi

Baca juga:

Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi

Ferry Boboho Bersama Pengusaha Tan Kian

Pada hari yang sama, Ferry diperiksa bersama pengusaha Tan Kian dan enam orang lainnya. Mereka dimintai konfirmasi terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. (*)

Baca Artikel Asli