MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro masih diperiksa penyidik di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Bupati Pemalang tengah diperiksa secara intensif setelah ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasuah di Jakarta.
“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Baca juga:
KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang
Materi Temuan Awal KPK dalam OTT Bupati Pemalang
Budi mengungkapkan temuan awal modus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom. Menurut dia, OTT terkait praktik main proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2 miliar saat OTT, serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara untuk mencari bukti tambahan.
Namun, KPK belum bersedia membuka secara detail kasus OTT yang menjerat Bupati Pemalang Anom. Lembaga Anti Rasuah menegaskan detail lengkap perkara akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi.
Budi menambahkan saat ini KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan adanya dugaan penyuapan atau pemerasan.
Baca juga:
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
21 Orang Ditangkap, Status Hukum Ditentukan 1x24 Jam
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)