Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI

Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026

MerahPutih.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad, buronan Interpol yang dideportasi dari Indonesia, bukanlah ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.

Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Baca juga:

MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel

Klarifikasi Status Abdul Karim Raeq Miqdad ke Dubes Palestina

Yusril mengaku telah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim. Menurut dia, jika Abdul Karim benar seorang ulama, seharusnya masyarakat mengenalnya melalui tabligh atau pengajian.

Tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah masyarakat,

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Berdasarkan data paspor dan dokumen lain, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun, warga negara Palestina yang menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, menikah, dan memiliki anak.

Baca juga:

MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya

Beri Klarifikasi ke Ormas Islam di MUI

Untuk meredam polemik, Yusril menyatakan akan menemui perwakilan ormas Islam di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertemuan itu bertujuan mendengar pendapat ormas sekaligus memberikan klarifikasi terbaru terkait kasus deportasi Abdul Karim.

“Saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia,” tandas mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Baca juga:

Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan

Fakta Seputar Isu Deportasi Warga Palestina dari Indonesia

Baca Artikel Asli