MerahPutih.com - KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro klaster dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terkait pengurusan perkara hukum sang kepala daerah.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan pemerasan untuk mengurus perkara di KPK.
Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,
Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Nama 4 Tersangka
Empat tersangka itu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Nama terakhir berstatus staf administrasi KPK
KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah kepala OPD dan pihak swasta melalui Gus Haris. Uang itu disebut dipungut untuk kepentingan pribadi dan jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,98 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus perkara hukum yang tengah dihadapi Anom.
Baca juga:
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Kontruksi Hubungan Bupati Anom dengan Staf Admin KPK
Hasil penyidikan awal mengungkapkan Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui Harun yang merupakan adik iparnya. Lilik diketahui merupakan ayah dari Dias, staf administrasi KPK yang kini menjadi tersangka.
Penyidik mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta Rp2 miliar dengan janji bisa membantu menyelesaikan perkara yang menyeret Bupati Pemalang.
Dari dana yang telah dikumpulkan, sebesar Rp 1,2 miliar diduga telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik. Penyidik masih menelusuri sisa uang dan kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Baca juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Kasus ini terbongkar lewat OTT yang digelar KPK pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Sebanyak 14 orang kemudian diperiksa secara intensif. KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp 2,7 miliar. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026. (Pon)