Yasonna Harap RUU MK Segera Disahkan Jadi UU
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
Merahputih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dapat disahkan menjadi UU.
Hal itu disampaikan oleh Yasonna selepas rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/9).
Baca Juga
"Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya serta menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna dikutip Antara, Selasa (1/9).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui agar pembahasan RUU MK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir, Herman kemudian meminta persetujuan agar RUU MK dibahas dalam pembicaraan tingkat II esok hari.
"Selanjutnya, kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang MK dapat dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR tanggal 1 September 2020?" kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Yasonna yang dalam rapat tersebut mewakili Presiden Joko Widodo menyetujui untuk meneruskan pembahasan RUU MK tersebut pada pembicaraan tingkat II.
"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?
Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung