Lima Masukan Menkumham Soal RUU MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Lima Masukan Menkumham Soal RUU MK

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (Foto: Kemenkumham).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan lima masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi usul inisiatif DPR.

"Pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI. Kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan (RUU tentang Perubahan Ketiga UU MK)," kata Yassona dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba

Raker tersebut membahas terkait pendapat DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Ketiga UU nomor 23 tahun 2004 tentang MK yang menjadi usul inisiatif DPR.

Yassona menjelaskan lima pertimbangan pemerintah terkait RUU tentang MK itu adalah pertama; batas usia minimum hakim konstitusi; kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; dan ketiga, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

"Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini," ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (FOTO ANTARA)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (FOTO ANTARA)

Selain itu menurut Yassona, Pemerintah juga mengusulkan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya, yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.

Namun, dia menegaskan bahwa Pemerintah bersedia dan terbuka membahas secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tuturnya.

Baca Juga:

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, dan Pangeran Khairul Saleh.

Raker tersebut, sebagaimana dikutip Antara, juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini. (*)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #Menkumham #Kemenkumham #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Bagikan