Lima Masukan Menkumham Soal RUU MK
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (Foto: Kemenkumham).
Merahputih.com - Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan lima masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi usul inisiatif DPR.
"Pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI. Kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan (RUU tentang Perubahan Ketiga UU MK)," kata Yassona dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
Baca Juga:
Raker tersebut membahas terkait pendapat DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Ketiga UU nomor 23 tahun 2004 tentang MK yang menjadi usul inisiatif DPR.
Yassona menjelaskan lima pertimbangan pemerintah terkait RUU tentang MK itu adalah pertama; batas usia minimum hakim konstitusi; kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; dan ketiga, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
"Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; dan kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini," ujarnya.
Selain itu menurut Yassona, Pemerintah juga mengusulkan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya, yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.
Namun, dia menegaskan bahwa Pemerintah bersedia dan terbuka membahas secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?
Raker Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, dan Pangeran Khairul Saleh.
Raker tersebut, sebagaimana dikutip Antara, juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa