Yasonna Harap RUU MK Segera Disahkan Jadi UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 01 September 2020
Yasonna Harap RUU MK Segera Disahkan Jadi UU

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dapat disahkan menjadi UU.

Hal itu disampaikan oleh Yasonna selepas rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/9).

Baca Juga

Lima Masukan Menkumham Soal RUU MK

"Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya serta menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna dikutip Antara, Selasa (1/9).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui agar pembahasan RUU MK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir, Herman kemudian meminta persetujuan agar RUU MK dibahas dalam pembicaraan tingkat II esok hari.

"Selanjutnya, kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang MK dapat dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR tanggal 1 September 2020?" kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Menteri Yasonna akan hadiri sidang uji materi Perppu Corona di MK
Menkumham Yasonna Laoly akan hadiri sidang uji materi Perppu Corona di MK (Foto: antaranews)

Yasonna yang dalam rapat tersebut mewakili Presiden Joko Widodo menyetujui untuk meneruskan pembahasan RUU MK tersebut pada pembicaraan tingkat II.

"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," jelas dia.

Baca Juga:

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun. (*)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Bagikan