Wakil Ketua MPR Tanggapi Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid termasuk yang ikut menanggapi merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022.
Ia mengharapkan melorotnya skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Juga
Jokowi Sebut Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Jadi Peringatan Bagi Aparat Penegak Hukum
“Pada prinsipnya kami menyayangkan turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi satu hal yang menyemangati KPK untuk berbenah,” kata Hidayat yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/2).
Tak hanya KPK, Hidayat menyebut Kepolisian Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung diharapkan termotivasi untuk melakukan pembenahan. Meski begitu, ia mengapresiasi seluruh upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Meski sudah menangkap sejumlah tokoh besar seperti Lukas Enembe dan beberapa tokoh lain, KPK bersama Kejaksaan dan Polri bisa menyelesaikan pekerjaan rumah lain pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Baca Juga
Menanggapi kritik terhadap revisi UU KPK, Hidayat menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi performa pemberantasan korupsi. Sebab, dia mengatakan KPK masih diberi berbagai kewenangan dalam revisi UU KPK tersebut.
“Hak menyelidiki masih ada, hak menyidik amsih ada, hak operasi tangkap tangan masih ada, sehingga seharusnya tidak menjad soal,” kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat lebih mempercayai jika penurunan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK lebih kepada penurunan performa lembaga tersebut. Oleh sebab itu, dia mengharapkan KPK bisa lebih memperbaiki kinerjanya ke depan.
“Undang-undang itu kan hanya instrumen saja sementara hak masih ada. Berarti itu tentu dari KPK-nya sendiri dong. Jadi jangan membenturkan kepada hal yang bukan seharusnya,” ujar politikus PKS tersebut.
Sebelumnya, Transparency International mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi tahunan untuk tahun 2022 terhadap negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Dalam penilaian untuk tahun 2022 tersebut, Indonesia mendapatkan angka 34 yang menunjukkan penurunan empat poin dari 2021 yaitu 38.
Selain itu, Poin tersebut juga membuat posisi IPK Indonesia melorot ke posisi 110 dari 180 negara. Padahal pada 2021 Indonesia berada di posisi 96. (Knu)
Baca Juga
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor