Kasus Korupsi

Wa Ode Nurhayati Desak KPK Usut Dugaan Aliran Suap DPID ke Elite PAN

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 September 2018
Wa Ode Nurhayati Desak KPK Usut Dugaan Aliran Suap DPID ke Elite PAN

Politisi PAN Wa Ode Nurhayati (tengah) saat menyambangi KPK Senin (17/9) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati mendadak menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan eks narapidana kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tersebut untuk meminta KPK mengusut dugaan uang suap DPID yang mengalir ke beberapa elit PAN.

"Ada beberapa fakta yang ingin saya sampaikan ke penyidik mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti kembali. Terkait DPID dan pelaku sesungguhnya," kata Wa Ode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Menurut Wa Ode, dirinya sudah pernah mengungkap keterlibatan pihak lain saat proses persidangan. Namun, KPK hingga saat ini belum membongkar keterlibatan pihak lain di kasus DPID ini. Untuk itu, saat ini dia meminta KPK menindaklanjutinya.

"Saya sekarang datang cuma mengingatkan kembali bahwa ada yang belum selesai di kasus ini, nah tadi penyidik menyarankan untuk buat surat tertulis dialamatkan ke penyidik. Besok suratnya akan saya kirim," tegas dia.

Wa Ode sendiri mengakui pernah menerima uang Rp120 miliar dari alokasi DPID. Namun, lanjut dia, uang itu telah diberikan ke Fraksi PAN. Ia pun tak terima dituduh bermain sendiri di kasus itu. Dia meminta fraksi PAN menjelaskan kemana uang Rp120 miliar itu.

‎"Memang tiga daerah penyuap emang harus dicek dulu benar enggak itu, betul memang saya punya data 120 miliar, tapi itu bukan yang saya pakai, itu saya serahkan ke fraksi PAN itu harus dicek, Fraksi PAN buang jatah saya ke mana, saya kan udah terima hukumannya, saya minta fraksi PAN jujur jatah saya 120 itu dibuang ke mana, siapa saja yang pakai," paparnya.

Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK
Wa Ode Nurhayati di Gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO)

Wa Ode berharap KPK dapat secara adil memberantas korupsi hingga ke akarnya. Ditekankan Wa Ode, saat itu dia hanya menjalankan perintah partai ketika menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mengawal alokasi DPID di tiga Kabupaten di Aceh.

"Yang pasti begini, saya sebagai anggota banggar itu menerima perintah dari fraksi sebagai anggota banggar waktu itu. Nah prosesnya seperti apa kita lihat saat ini," jelas Wa Ode.

Wa Ode Nurhayati sudah pernah divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah atas dua kasus korupsi. Dia terbukti menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp50,5 miliar.

‎Dia mengakui sempat ada dana suap DPID sebesar Rp120 miliar. Namun, yang terungkap, Wa Ode hanya menerima sekira Rp6 miliar dan telah dikembalikan ke Fahd A. Rafiq sebab tidak berhasil disalurkan atau dialokasikan ke tiga Kabupaten di Aceh.

‎"Nah pertanyaannya (uang) tiga daerah kemana? Di fraksi PAN, siapa yang bisa jawab, ya bendahara fraksi pan.‎ (waktu itu) ketuanya Pak Tjatur, bendaharanya Pak Hendra," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pulau Sambori 'Raja Ampat' Tersembunyi dari Sulawesi Tengah

#PAN #Partai Amanat Nasional #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan