Usut Kasus Bansos, KPK Isyaratkan Periksa Legislator PDIP Ihsan Yunus


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam upaya tersebut, KPK mengisyaratkan bakal memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Sinyal pemeriksaan politikus partai banteng ini mencuat seiring proses penyidikan kasus suap yang telah menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka tersebut. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi pada Selasa (12/1).
Baca Juga:
Geledah Rumah Orang Tua Legislator PDIP, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen
Dua lokasi yang digeladah itu yakni, rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, salah satu rumah yang digeledah itu merupakan milik orang tua Ihsan Yunus.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya barang yang telah diamankan itu akan segera dianalisis tim penyidik hingga disita.

Tak hanya dianalisis, penyidik juga bakal mengkonfirmasi soal penggeledahan dan barang yang telah diamankan kepada pihak-pihak terkait. Tak terkecuali Ihsan Yunus.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu tergantung kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1).
Namun, Ali belum mengetahui ihwal agenda pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. Yang jelas, kata Ali, siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka akam dikonfirmasi oleh penyidik.
Baca Juga:
Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
KPK Terjunkan Belasan Personel Kawal Tahanan Isolasi COVID-19 di Wisma Atlet
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
