Usut Kasus Bansos, KPK Isyaratkan Periksa Legislator PDIP Ihsan Yunus


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam upaya tersebut, KPK mengisyaratkan bakal memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Sinyal pemeriksaan politikus partai banteng ini mencuat seiring proses penyidikan kasus suap yang telah menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka tersebut. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi pada Selasa (12/1).
Baca Juga:
Geledah Rumah Orang Tua Legislator PDIP, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen
Dua lokasi yang digeladah itu yakni, rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi, salah satu rumah yang digeledah itu merupakan milik orang tua Ihsan Yunus.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya barang yang telah diamankan itu akan segera dianalisis tim penyidik hingga disita.

Tak hanya dianalisis, penyidik juga bakal mengkonfirmasi soal penggeledahan dan barang yang telah diamankan kepada pihak-pihak terkait. Tak terkecuali Ihsan Yunus.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu tergantung kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1).
Namun, Ali belum mengetahui ihwal agenda pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. Yang jelas, kata Ali, siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka akam dikonfirmasi oleh penyidik.
Baca Juga:
Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
KPK Terjunkan Belasan Personel Kawal Tahanan Isolasi COVID-19 di Wisma Atlet
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
