Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

Gedung Mahkamah Konstitusi tempat menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah siap. Siap untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

Agenda sidang Jumat (21/6) adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf). Anggota kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Teguh Samudera mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.

"Ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Insya Allah hari ini (Kamis, 20/6) kami akan rapat bersama 15 orang saksi itu. Kemudian yang dua (saksi ahli) juga sudah kami persiapkan," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Ini Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Namun, Teguh melanjutkan, pihaknya juga akan melihat relevansinya atas dihadirkannya saksi-saksi tersebut. Sebab pihak KPU ternyata tidak mengajukan saksi fakta.

Majelis Hakim MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Antaranews)

“Sejatinya kami juga enggak mau gegabah. Kami ingin melawan bahwa permohonan yang diajukan pemohon menyesatkan dan merupakan propaganda. Itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli maupun para saksi fakta bahwa itu tidak benar," imbuh Teguh.

BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

Apalagi, yang bakal dibantah adalah keterangan saksi BPN Prabowo - Sandi. "Itu hanya propaganda kepada masyarakat. Contohnya bukti amplop yang dibawa saksi fakta pihak pemohon (dari Byoyolali). Kan sudah nyata dan terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," jelas Teguh.

Dua ahli yang bakal dibawa nantinya adalah ahli hukum. "Dua-duanya ahli hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah (terstruktur, sistematis dan masif) TSM juga akan kami buktikan itu semua. Dibantah semuanya, justru ahli itu akan membuktikan tentang itu semuanya," tandas Teguh. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan