Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK


Gedung Mahkamah Konstitusi tempat menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (antaranews)
Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah siap. Siap untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).
Agenda sidang Jumat (21/6) adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf). Anggota kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Teguh Samudera mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.
"Ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Insya Allah hari ini (Kamis, 20/6) kami akan rapat bersama 15 orang saksi itu. Kemudian yang dua (saksi ahli) juga sudah kami persiapkan," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Ini Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya
Namun, Teguh melanjutkan, pihaknya juga akan melihat relevansinya atas dihadirkannya saksi-saksi tersebut. Sebab pihak KPU ternyata tidak mengajukan saksi fakta.

“Sejatinya kami juga enggak mau gegabah. Kami ingin melawan bahwa permohonan yang diajukan pemohon menyesatkan dan merupakan propaganda. Itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli maupun para saksi fakta bahwa itu tidak benar," imbuh Teguh.
BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas
BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU
Apalagi, yang bakal dibantah adalah keterangan saksi BPN Prabowo - Sandi. "Itu hanya propaganda kepada masyarakat. Contohnya bukti amplop yang dibawa saksi fakta pihak pemohon (dari Byoyolali). Kan sudah nyata dan terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," jelas Teguh.
Dua ahli yang bakal dibawa nantinya adalah ahli hukum. "Dua-duanya ahli hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah (terstruktur, sistematis dan masif) TSM juga akan kami buktikan itu semua. Dibantah semuanya, justru ahli itu akan membuktikan tentang itu semuanya," tandas Teguh. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
