Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Ilustrasi Situng KPU. (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyoroti tentang penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Sistem yang banyak dipermasalahkan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu apakah pernah digunakan dalam pemilu negara lain?

Mengenai pertanyaan tersebut Ketua KPU Arief Budiman memuji bahwa situng seperti yang digunakan KPU adalah sistem yang digunakan pertama di dunia.

Menurut dia, belum pernah ada di negara lain sistem perhitungan seperti ini. Arief mengatakan, hal ini berdasarkan peninjauannya ke sejumlah dunia.

“Saya kebetulan bersyukur bisa pergi ke banyak negara lihat pemilu. Lima benua saya sudah pernah kunjungi pemilunya," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Hakim MK
Hakim MK saat menyidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Antaranews)

Arief melanjutkan, praktek ini praktek yang pertama di dunia dengan menampilkan scanning berita acara dari TPS dan hasil perhitungannya. "Itu pertama yang dilakukan sepanjang saya tahu ya diseluruh dunia," jelas Arief.

Selain itu, Situng juga mampu mencerdaskan masyarakat.

BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

"Mengapa kami merasa keberadaan Situng sangat penting bukan hanya dia penting secara teknis untuk memberikan informasti. Tetapi dia penting untuk membagun kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Pemilu itu sendiri," tandas Arief.

Bahkan, negara lain pun mengakui kehebatan Situng.

"Oleh karenanya pada saat saya mempresentasikan tentang hal ini di banyak pemilu di banyak negara, justru kemudian banyak negara itu mau belajar ke Indonesia tentsng Situng ini," ungkap Arief

Sementara itu, Ahli Informasi Teknologi (IT) Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak KPU menjamin bahwa situng KPU tak bisa dibobol oleh peretas atau hacker.

Meski terdapat hacker yang diklaim mampu menembus, data-data yang ada pada Situng akan pulih dalam waktu cepat. Untuk itu, Marsudi menilai sia-sia meretas Situng.

Marsudi
Ahli Informasi Teknologi (IT) Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak KPU. (Youtube)

"Jadi pengamanannya saya rasa cukup saja, nggak masalah. Kalau situs web ini diretas, dirusak, kemarin kan ada hacker Rusia, hacker mana, anak SMP yang ngerusak. Silakan saja nanti 15 menit direcover juga balik lagi seperti semula. Jadi nggak ada gunanya kita meretas situng itu," ujar Marsudi.

BACA JUGA: Sidang Keempat Sengketa Pilpres, KPU Putuskan Tak Datangkan Saksi

Marsudi diketahui merupakan profesor pertama bidang Informasi Teknologi di Indonesia. Ia merupakan arsitek atau perancang IT KPU. Saat merancang Situng KPU bersama teman-temannya, Marsudi mengatakan, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU, dan tak bisa dari luar.

BACA JUGA: Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Sudah Disetting?

Sementara yang bisa diakses dari luar hanya situsnya. Selain itu, dirancang tiga disaster recovery center. Satu server berada di KPU dan dua server lainnya di lokasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Dengan demikian, lanjut Marsudi, jika salah satu server mengalami persoalan atau diretas, di server lainnya akan berjalan dan memulihkan data yang ditampilkan di situs. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan