Tolak Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Ketua DPRD DKI: Uangnya Buat Pembangunan


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menolak keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mau menjual kepemilikan saham minuman keras di PT Delta Djakarta
Sebab, ia berpendapat, secara finansial tidak ada dampak kerugian yang ditimbulkan jika Pemprov DKI mempunyai saham minuman beralkohol di PT Delta.
Baca Juga
Bahkan, kata dia, pemerintah DKI akan mendapat pemasukan dari kepemilikan saham yang diterima sejak zaman Gubernur DKI Ali Sadikin. Saat ini, DKI memiliki saham bir sebesar 26,25 persen.
"Salahnya apa? Kan enggak ada salahnya. Uangnya (keuntungan saham) kan bisa buat (pembangunan) RPTRA kek, atau apa," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

Politikus PDIP ini meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan kepemilikan saham bir di Pemerintah DKI dengan kaidah keagamaan. Sebab, DKI merupakan ibu kota negara.
"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual PT Delta?" cetusnya.
Menurutnya, penempatan saham Pemprov DKI kepada PT Delta, selain menambah pemasukan daerah, juga dilakukan untuk mengukur sejauh mana peredaran minuman buatan Delta di Jakarta.
"Di PT Delta, pemerintah masuk untuk mengukur masyarakat sampai ke tingkat RT-RW, minumnya itu sejauh mana sih. Kan bahaya ini, liar," paparnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.
Bahwasanya Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI.
Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
Tapi keinginan pelepasan kepemilikan saham PT Delta Djakarta sampai saat ini belum terwujud. Masih terjanggal persetujuan DPRD DKI. (Asp)
Baca Juga
Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
