PAN DKI Minta Anies Jual Saham PT Delta Djakarta
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto. Foto: DPRD DKI Jakarta
MerahPutih.com - Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut regulasi investasi industri minuman keras (Miras) di empat provinsi Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sejalan dengan Jokowi, Fraksi PAN DPRD DKI mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menjual kepemilikan saham minuman beralkohol di PT Delta Djakarta yang merupakan produsen bir merek Anker, Carlsberg, hingga San Miguel.
Baca Juga
Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta
“Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta Selasa, (2/3).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, selama ini Pemprov DKI selalu bilang jika penjualan saham bir tersebut terganjal dari restu Dewan Parlemen Kebon Sirih.
Maka dari itu, Bambang menegaskan, Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya Anies untuk menjual saham yang dimiliki DKI sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.
“Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta,” ungkap Bambang.
Menurut dia, Anies harus berani tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial. Seperti Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras karena mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal investasi Miras," pungkas Bambang.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.
Bahwasanya Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI.
Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
Tapi keinginan pelepasan kepemilikan saham PT Delta Djakarta sampai saat ini belum terwujud. Masih terjanggal persetujuan DPRD DKI. (Asp)
Baca Juga
Tegaskan Tolak Legalisasi Miras, PKB: Jangan Adat Tertentu Jadi Alasan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong