PAN DKI Minta Anies Jual Saham PT Delta Djakarta
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto. Foto: DPRD DKI Jakarta
MerahPutih.com - Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut regulasi investasi industri minuman keras (Miras) di empat provinsi Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sejalan dengan Jokowi, Fraksi PAN DPRD DKI mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menjual kepemilikan saham minuman beralkohol di PT Delta Djakarta yang merupakan produsen bir merek Anker, Carlsberg, hingga San Miguel.
Baca Juga
Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta
“Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta Selasa, (2/3).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, selama ini Pemprov DKI selalu bilang jika penjualan saham bir tersebut terganjal dari restu Dewan Parlemen Kebon Sirih.
Maka dari itu, Bambang menegaskan, Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya Anies untuk menjual saham yang dimiliki DKI sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.
“Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta,” ungkap Bambang.
Menurut dia, Anies harus berani tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial. Seperti Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras karena mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal investasi Miras," pungkas Bambang.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.
Bahwasanya Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI.
Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta.
Tapi keinginan pelepasan kepemilikan saham PT Delta Djakarta sampai saat ini belum terwujud. Masih terjanggal persetujuan DPRD DKI. (Asp)
Baca Juga
Tegaskan Tolak Legalisasi Miras, PKB: Jangan Adat Tertentu Jadi Alasan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi