Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat


Brigita Manohara (@brigitamanohara)
MerahPutih.com - Presenter Brigita Manohara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, pada Jumat (15/7).
Brigita mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK yang dikirimkan ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, sejak 2012 dirinya sudah tinggal di Jakarta.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
"Dan alamat kependudukannya sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021," kata Brigita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7) malam.
Brigita menjelaskan, surat panggilan itu diterima oleh penyewa rumah di alamat yang dituju penyidik KPK.
Menurut dia, penerima surat tersebut lupa menginformasikan perihal surat itu kepadanya.
"Yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya mangkir," ujarnya.
Ia membenarkan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya pada 25 Juli mendatang. Brigita menyatakan, akan menghadiri panggilan tersebut guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di negara ini.
"Saya masih belum tahu materi apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK karena saya juga baru mengetahui perihal pemanggilan saya. Saya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah saya menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Brigita menegaskan pemanggilan terhadapnya tidak berkaitan dengan pencalegannya pada 2018-2019. Dia pun memastikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang dimungkinkan mengganggu institusi tempat saya bekerja dan organisasi, " katanya.
Brigita Manohara tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya Brigita diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Jumat (15/7). (Pon)
Baca Juga:
Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
