Presenter Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK


Brigita Manohara (@brigitamanohara)
MerahPutih.com - Presenter berita, Brigita Manohara mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sedianya, Brigita diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Baca Juga
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada Tim Penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Ali memastikan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Brigita yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sehingga dipastikan, surat pemanggilan tersebut telah diterima yang bersangkutan.
Baca Juga
Tim penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Brigita. KPK mengimbau agar Brigita kooperatif, lantaran keterangannya dianggap penting untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Namun, politikus Partai Demokrat itu saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melarikan diri ke Papua Nugini. (Pon)
Baca Juga
Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
