Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Juli 2022
Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat

Brigita Manohara (@brigitamanohara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presenter Brigita Manohara dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, pada Jumat (15/7).

Brigita mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari penyidik KPK yang dikirimkan ke rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, sejak 2012 dirinya sudah tinggal di Jakarta.

Baca Juga:

Presenter Brigita Manohara Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

"Dan alamat kependudukannya sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021," kata Brigita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7) malam.

Brigita menjelaskan, surat panggilan itu diterima oleh penyewa rumah di alamat yang dituju penyidik KPK.
Menurut dia, penerima surat tersebut lupa menginformasikan perihal surat itu kepadanya.

"Yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya mangkir," ujarnya.

Ia membenarkan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya pada 25 Juli mendatang. Brigita menyatakan, akan menghadiri panggilan tersebut guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di negara ini.

"Saya masih belum tahu materi apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK karena saya juga baru mengetahui perihal pemanggilan saya. Saya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah saya menghadiri pemanggilan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Brigita menegaskan pemanggilan terhadapnya tidak berkaitan dengan pencalegannya pada 2018-2019. Dia pun memastikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang dimungkinkan mengganggu institusi tempat saya bekerja dan organisasi, " katanya.

Brigita Manohara tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya Brigita diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Jumat (15/7). (Pon)

Baca Juga:

Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK

#Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - 41 menit lalu
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan