Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Diminta Konsisten


Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Fraksi PKS
MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia tengah menurun. Meskipun demikian, masyarakat tetap diminta waspada adanya gelombang ketiga virus corona.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah dan konsisten.
“Sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (22/11).
Pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Mufida meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.
Ia lebih menekankan pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.
“Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala,” sebut politikus PKS ini.
Baca Juga
Pengusaha Keberatan dengan Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Mufida memberikan sejumlah catatan soal PPKM Level 3 saat Nataru ini. Selain durasinya pendek, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak di seluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.
“Pembatasan kegiatan hanya untuk yang sifatnya peramaian massal seperti pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik tempat terbuka maupun tertutup dan kegiatan yang sifatnya konvoi atau arak-arakan,” ujar Mufida.
Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini mengungkapkan, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan.
“Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup,” ungkap Mufida.
Selain itu ia mengusulkan fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat. Jika perlu penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang akan masuk.
“Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak,” tutur dia. (Knu)
Baca Juga
PPKM Kota Medan di level 2, Nataru Akan Ikuti Perintah Pemerintah Pusat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
