Pengusaha Keberatan dengan Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Ilustrasi - Jokowi meninjau Mal Summarecon Bekasi untuk melihat persiapan penerapan prosedur standar "New Normal". (Antara/Agus Suparto)
MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, pada 24 Desember hingga 2 Januari. Kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur panjang.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai, aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru bakal memberatkan pengusaha.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan mobilitas masyarakat yang bersifat sesaat dipastikan tidak akan efektif dalam penanggulangan gelombang kasus COVID-19.
Baca Juga:
Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ganjar: Perayaan Natal Diadakan Terbatas
Sebab, kata dia, masyarakat akan mencari berbagai alternatif lain untuk menghindari dari berbagai pembatasan yang dilaksanakan pemerintah.
"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko," ujar Alphonzus saat dikonfirmasi Merahputih.com, Jumat (19/11) malam.
Menurutnya, aktivitas yang menyalahi aturan pemerintah, pasti di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan (prokes).
"Berdasarkan pengalaman selama ini, ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," paparnya.
Baca Juga:
Muktamar NU Ke-34 Terimbas PPKM Level 3, PBNU Gelar Musyawarah Terbatas
Ia berpendapat, mestinya pemerintah melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap prokes di mal, bukan malah mengetatkan kembali aktivitas warga. Padahal saat ini, ekonomi sedang tumbuh dan dikhawatirkan kembali melemah dengan kebijakan tersebut.
"Yang diperlukan adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan yang mana harus diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten," pungkasnya.
Diketahui, keputusan penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tanhu Baru diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yang paling lambat terbit 22 November mendatang. (Asp)
Baca Juga:
Luhut: Tiga Bulan PPKM Berhasil Tingkatkan Indeks Keyakinan Konsumen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo
Beda Angka PHK Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah
Apindo Ingatkan Dampak Penghapusan Outsourcing, Pekerja Informal Bakal Tambah Banyak
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo: Pengusaha Jangan Mau Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat
Tegaskan Basmi Rente Impor, Prabowo: Jangan Macam-Macam!
Profil Lengkap Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dan JIExpo yang Meninggal Dunia
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Perempuan-perempuan Hebat Berkumpul di Jakarta, Rayakan Kepemimpinan Menginspirasi