Telah Terima Surat PAW Cinta Mega, KPU DKI Tindaklanjuti
Cinta Mega saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta Jakarta, Sabtu (7/5/2022). ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Cinta mega karena dipecat gegara main games ketika Rapat Paripurna.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, setalah menerima surat itu, KPU DKI tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.
Baca Juga:
Sekwan DPRD DKI Beberkan Perkembangan Surat Pemberhentian Cinta Mega
"Dalam waktu dekat kami akan gelar pleno untuk verifikasi keterpenuhan syarat PAW," ujar Dody di Jakarta, Selasa (24/10).
Dengan adanya surat permohonan PAW itu, nantinya posisi Cinta Mega sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta akan digantikan oleh caleg di dapil Jakarta 9 yang pada Pemilu 2019 lalu suaranya berapa di bawahnya.
Adapun Cinta Mega berasal dari dapil Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dalam proses PAW Anggota DPRD, kami berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW," paparnya.
Baca Juga:
Dianggap Sudah Tebus Kesalahan, PAN DKI Tak Masalah Cinta Mega Jadi Caleg Dapil 9
Sebelum di PAW, kini Cinta Mega masih menjadi Anggota DPRD DKI non partai.
Informasi terbaru lagi, Cinta Mega memutuskan akan kembali maju sebagai caleg di Pemilu 2024 dengan dapil yang sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Nama Cinta Mega baru didaftarkan di hari terakhir masa dimana parpol masih diperbolehkan mengganti nama caleg mereka. (Asp)
Baca Juga:
Respons PDIP setelah PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih