Surat Izin Sudah Diberikan, Pemprov DKI Lanjutkan Revitalisasi Monas
Sekda DKI Saefullah bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Kawasan Monas, Selasa (28/1) (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali meneruskan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat setelah sebelumnya dihentikan sementara pada Rabu (28/2) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka untuk melanjutkan revitalisasi lokasi bersejarah itu pada Jumat (7/2) sore tadi.
Baca Juga:
Monas Tak Diizinkan Pemerintah Pusat, Ini Rute Baru Formula E
"Alhamdulillah sore ini surat rekomendasi dari ketua komrah (komisi pengarah) menteri sekretaris negara sudah kami terima. Dan kami mengapresiasi jajaran komrah dalam waktu relatif singkat dapat memberikan persetujuan," kata Saefullah di Jakarta, Jumat (7/2).
Telah diberikannya surat rekomendasi itu, lanjut Saefullah, pihak kontraktor proyek revitalisasi itu harus bekerja keras merampungkan pengerjaan tersebut hingga pertengahan Februari. Diketahui ada dua kontraktor tersebut yakni PT Bahana Prima Nusantara dan PT Hagita Sinar Lestari Megah.
"Saya rasa kontraktor selaku pihak ketiga harus mengerahkan segala daya upaya untuk menuelesaikan ini tepat waktu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI, Heru Hermawanto menuturkan progres pembangunan revitalisasi tersebut telah mencapai 77 persen.
Heru optimistis pembangunan Plaza Selatan Monas bakal segera rampung "Tinggal 23 persen lagi, kami yakin cepat selesai," papar dia.
Kementerian Sekretariat Negara meminta DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas. Kementerian meminta DKI menyerahkan desain revitalisasi Monas yang mengacu Kepres 25/1995, sebelum melanjutkan revitalisasi.
Baca Juga:
Rute Monas Ditolak Setneg, Panitia Formula Langsung Terbang ke Jakarta
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama sebelumnya mengatakan Setneg belum memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk merevitalisasi Monas. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI belum pernah mengajukan permohonan izin.
"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Jakarta Gelar Formula E 2020, Anies: Potensi Ekonomi Capai Rp 1,2 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah