Soal TWK KPK, LPPI: Ombudsman Diminta Lebih Teliti dan Cermat Baca UU

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Agustus 2021
Soal TWK KPK, LPPI: Ombudsman Diminta Lebih Teliti dan Cermat Baca UU

Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Baca Juga

Ghufron Sebut yang Tuduh KPK Membangkang Justru Menghina Ombudsman

Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK. Ia menilai KPK tidak melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

"Kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/8).

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Istimewa

Menurutnya, Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.

"Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karna ketentuan undang-undang," tegas Dedi.

Untuk itu, kata Dedi, Ombudsman harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK.

Dedi menekankan, Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu, juga ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi ranah Ombudsman. Yang berhak memeriksa urusan kepegawaian adalah Pengadilan TUN seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

"Maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan malaadministrasi yang di klaim oleh Ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Bantah Surat Keberatan untuk Ombudsman sebagai Pembangkangan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Penerimaan CPNS #KPK #Ombudsman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK mengusut adanya dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Wisnu Cipto - 30 menit lalu
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Bagikan