KPK Bantah Surat Keberatan untuk Ombudsman sebagai Pembangkangan
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI. Surat keberatan itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dinyatakan malaadministrasi oleh Ombudsman.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, inti pokok dalam surat keberatan itu tidak ada pembangkangan. Ia mengklaim, surat keberatan yang dikirimkan ke Ombudsman itu justru merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Ali menegaskan, surat keberatan itu dikirim ke Ombudsman bukan tanpa dasar. Menurutnya, surat keberatan itu sesuai dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan LAHP, maka bisa bersurat ke Ombudsman.
"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," jelas dia.
Surat keberatan tersebut telah dikirim oleh KPK dan diterima Ombudsman pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Kata Ali, surat itu telah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Salah satunya, soal ketaatan KPK pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK
Tak hanya itu, Ali mengklaim KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga. Sebab, kata Ali, kementerian merupakan organ pembantu presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sudah Serahkan Surat Keberatan ke Ombudsman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo