Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 Agustus 2021
Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mendengar dan menunaikan rekomendasi Ombudsman RI terkait maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Pimpinan KPK menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman terkait TWK pegawai KPK. Bahkan, Firli Bahuri Cs menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tersebut.

Baca Juga

Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Sebut Sikap Pimpinan KPK Antikoreksi

"Dengan segala hormat, Presiden Jokowi, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan kebijakan, pembinaan profesi, dan pengelolaan ASN, patut mendengar dan menunaikan rekomendasi ORI tersebut," kata pegawai KPK, Faisal Djabbar dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Faisal menjelaskan, Presiden berdasarkan temuan Ombudsman juga perlu melakukan pembinaan kepada lima Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait proses Asesmen TWK, yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri PAN-RB.

"Hal ini adalah dalam rangka pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

Menurut Faisal, temuan Ombudsman sudah sangat jelas bahwa pelaksanaan TWK maladminitrasi. Tetapi hal ini justru dibantah oleh Pimpinan KPK, yang enggan dikoreksi dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

"Semua tahapan, sejak dari landasan hukum Asesmen TWK, proses pelaksanaannya, hingga penetapan hasilnya, diduga kuat ada penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dengan begitu, Pimpinan KPK dan Kepala BKN wajib mengikuti saran korektif ORI," jelas dia.

Faisal meminta Presiden Jokowi turun tangan karena berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2021, KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif yang berada di bawah kekuasaan Presiden. Selain itu, Presiden adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam menentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam lingkup manajemen ASN.

"Jadi, PPK di semua lembaga negara adalah delegasi Presiden, termasuk Sekjen KPK. Maka, jika PPK di KPK tidak mengindahkan tindakan korektif ORI, Presiden disarankan mengambilalih kewenangan PPK di KPK," kata Faisal.

Terlebih dalam rekomendasi Ombudsman, Pimpinan KPK diminta memberikan kesempatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK, melalui pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan, lalu mereka dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

"Hasil Asesmen TWK, menurut ORI, seharusnya menjadi bahan masukan untuk langkah perbaikan, bukan menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK," beber Faisal.

Selain itu, dalam rekomendasi Ombudsman, lanjut Faisal, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawak KPK Menjadi ASN sama sekali tidak ada ketentuan mengenai konsekuensi atau semacam sanksi, apabila ada pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat dalam Asesmen TWK tersebut.

"Sehingga salah satu mandat SK 652/2021 agar pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menyerahkan tugasnya kepada atasan langsung tidaklah memiliki dasar hukum," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Terkait Malaadministrasi TWK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan