Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Sebut Sikap Pimpinan KPK Antikoreksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Agustus 2021
Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Sebut Sikap Pimpinan KPK Antikoreksi

Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyebut apa yang disampaikan pimpinan KPK terkait hasil pemeriksaan Ombudsman merupakan sikap antikoreksi.

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap antikoreksi," kata perwakilan 75 pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Kamis (5/8).

Yudi menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK sepatutnya menaati hukum tanpa tebang pilih. Menurut dia, tindakan korektif yang disampaikan Ombusman seharusnya dijadikan bahan perbaikan oleh KPK.

Baca Juga:

Soal Rekomendasi Ombudsman, Nurul Ghufron: KPK Tak Tunduk pada Lembaga Apa Pun

"Bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger, bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai, sikap yang disampaikan KPK itu menunjukkan pernyataan pimpinan yang telah berupaya memperjuangkan hak serta nasib 75 pegawai sebagai retorika belaka.

Padahal, kata Yudi, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, putusan MK, dan arahan Presiden Jokowi.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK


Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta (5/8).

Ghufron menyebut, Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.

Ia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.

Baca Juga:

KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Terkait Malaadministrasi TWK

Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.

Atas dasar itu, KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.

"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

#KPK #Ombudsman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan