KPK Tolak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Termasuk soal pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.
Ombudsman sebelumnya meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
KPK Keberatan dengan Temuan Ombudsman Terkait Malaadministrasi TWK
Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
Ghufron menegaskan pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK. Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
Sebelumnya diberitakan, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
"Temuan Ombudsman menyatakan bahwa proses pembuatan perkom mempunyai maladministrasi pada prosedurnya," ujarnya.
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.
Atas dasar itu KPK menolak mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron. (Pon)
Baca Juga
75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS