75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menilai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal temuan Ombudsman RI hanya modus untuk menunda-nunda pelaksanaan tindakan korektif yang direkomendasikan.

"Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," kata perwakilan 75 pegawai KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Pernyataan itu menanggapi pernyataan Firli bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pelanggaran dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK mesti menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusu (MK).

Baca Juga

Alasan Dewas Tak Lanjutkan Sidang Etik Firli Cs Dinilai Mengada-ada

Hotman menjelaskan, pihaknya telah mencabut permohonan judicial review dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada 26 Juli 2021.

Menurut dia, tidak ada jaminan Pimpinan KPK akan melaksanakan putusan MA. Sebab faktanya, ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini," ujarnya.

Akibatnya, perwakilan ke-75 pegawai sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang disampaikan pada 2 Juli 2021.

Lebih lanjut, menurut Hotman, masyarakat pasti memahami bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Hotman menyebut, meski MA menyatakan Perkom 1/2021 sah, putusan tersebut tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman.
Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.

"Selain itu, ada SK652 yang tidak pantas dan ada BKN yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021," tegas dia.

Terkait hal ini, Hotman meminta KPK untuk tidak berkilah dalam menjalankan tindakan korektif berdasarkan rekomendasi Ombudsman dengan alasan apapun.

Baca Juga

Novel Khawatir Sikap Dewas Bikin Firli Cs Semakin Berani Lakukan Pelanggaran

Menurutnya, sebagai penegak hukum Pimpinan KPK harus mentaati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku," tandasnya. (Pon)

#RUU KPK #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan