75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menilai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal temuan Ombudsman RI hanya modus untuk menunda-nunda pelaksanaan tindakan korektif yang direkomendasikan.
"Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," kata perwakilan 75 pegawai KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Pernyataan itu menanggapi pernyataan Firli bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pelanggaran dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK mesti menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusu (MK).
Baca Juga
Alasan Dewas Tak Lanjutkan Sidang Etik Firli Cs Dinilai Mengada-ada
Hotman menjelaskan, pihaknya telah mencabut permohonan judicial review dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada 26 Juli 2021.
Menurut dia, tidak ada jaminan Pimpinan KPK akan melaksanakan putusan MA. Sebab faktanya, ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini," ujarnya.
Akibatnya, perwakilan ke-75 pegawai sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang disampaikan pada 2 Juli 2021.
Lebih lanjut, menurut Hotman, masyarakat pasti memahami bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.

Hotman menyebut, meski MA menyatakan Perkom 1/2021 sah, putusan tersebut tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman.
Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.
"Selain itu, ada SK652 yang tidak pantas dan ada BKN yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021," tegas dia.
Terkait hal ini, Hotman meminta KPK untuk tidak berkilah dalam menjalankan tindakan korektif berdasarkan rekomendasi Ombudsman dengan alasan apapun.
Baca Juga
Novel Khawatir Sikap Dewas Bikin Firli Cs Semakin Berani Lakukan Pelanggaran
Menurutnya, sebagai penegak hukum Pimpinan KPK harus mentaati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
