Alasan Dewas Tak Lanjutkan Sidang Etik Firli Cs Dinilai Mengada-ada
 
                Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap Firli Bahuri Cs ke persidangan etik.
Diketahui Dewas menyatakan Pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Dewas KPK Nyatakan Firli Cs Tidak Cukup Bukti Langgar Etik dalam Polemik TWK
"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada. Sebab, Dewan Pengawas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan," kata salah seorang perwakilan pegawai, Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik KPK ini menilai Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian.
Rizka lantas menyinggung perbedaan hasil pemeriksaan Dewas dengan Ombudsman RI. Padahal, kata Rizka, data dan bukti yang diserahkan kepada kedua lembaga tersebut sama.
"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
 
Sedangkan Dewas, menurut Rizka, sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam, bahkan dalam melakukan pemeriksaan pihaknya merasakan Dewas lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Firli Cs sebagai terlapor.
"Padahal jika pegawai yang dilaporkan kesannya tidak demikian," tegas Rizka.
Rizka melanjutkan pihaknya akan membantu Dewas untuk mencari data dan informasi lebih lanjut sebagai tambahan bukti sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini apalagi dengan adanya temuan temuan dari Ombudsman.
"Putusan tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik ini adalah kali kedua setelah sebelumnya hal yang sama juga dilakukan Dewas kepada aduan terhadap Anggota Dewas Indrianto Seno Aji," ujarnya.
Baca Juga
Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak Disidang Etik
Lebih lanjut Rizka berharap aduan pihaknya yang sedang diproses, yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar tidak berakhir sama dengan kurang bukti sebab dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang benderang.
"Karena kami merasa, dugaan-dugaan pelanggaran etik ini membuat KPK sangat terpuruk dan kehilangan kepercayaan publik," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
 
                      




