Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Sidang Sengketa Pilpres 2019 Jadi Pertarungan Alumni UGM

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (Foto: Antaranews .com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut sidang sengketa Pilpres 2019 yang mendengarkan keterangan ahli hari ini menjadi pertarungan para alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pertarungan itu, kata Saldi, terlihat dari perdebatan yang terjadi antara ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang didominasi para alumni UGM.

"Jadi ini pertarungan para alumni UGM. Saya khawatir di dalam ini aja mereka bertengkar tapi di luarnya akur-akur lagi. Jadi agak repot kalau begitu sebetulnya," kata Saldi sebelum mengajukan pertanyaan kepada ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf, di MK, Jumat (21/6).

Saldi menyebut sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini menjadi panggung bagi alumni-alumni UGM. Setidaknya, lanjut Saldi, ada enam alumni UGM yang hadir di tengah persidangan.

Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

"Kalau kita lihat perdebatan tadi sepertinya kaya perdebatan panggung orang-orang UGM sebetulnya," ucap Saldi.

Saldi kemudian menyebut lima nama yang terlibat dalam perdebatan antara lain, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Denny Indrayana, Heru Widodo, Iwan Satriawan, serta Lutfhi Yazid.

"Dari lima orang yang berdebat tadi itu induknya semua yang mengajari orang ini nakal Lutfhi Yazid. Ada Profesor Enny (Hakim MK Enny Nurbaningsih), itu yang keenam," ungkap Saldi.

BACA JUGA: Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Sebelumnya, hakim MK lainnya Arief Hidayat menyebut bahwa persidangan kali ini menjadi kontes pakar hukum dalam menyampaikan pendapatnya.

"Ya ini anu kok ini, apa namanya, kontes para pakar hukum supaya didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana para pakar hukum di Indonesia berdebat. silakan," tutup Arief Hidayat.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman #Universitas Gadjah Mada #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan