Pilpres 2019

Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Saksi 01 Ngaku Tak Punya Jam Terbang di Sengketa Pemilu

Dua saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf di Sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan kualitas dan jam terbang ahli hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, yang dihadirkan oleh Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sengketa kepemiluan. Profesor Hukum Universitas Gajah Mada ini mengaku berpengalaman di bidang pidana.

"Jangankan pada kuasa hukum pemohon, kuasa hukum terkait saja waktu saya mau dimajukan jadi ahli jadi perdebatan kok karena orang mengetahui saya expertise saya adalah pidana," kata Prof Eddy dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Usul MK Perintahkan Audit Forensik IT KPU

Eddy lalu menerangkan posisinya sebagai seorang guru besar di Universitas Gajah Mada. Menurut Eddy, yang pertama harus dikuasai itu bukanlah bidang ilmunya.

"Pertama kali harus dikuasai itu asas dan teori karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum kendati pun saya memang belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," jelas Eddy.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto juga turut menyinggung perihal berapa banyak buku dan jurnal terkait pelanggaran pemilu TSM yang telah dipublikasikan Prof Eddy.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Soal TSM, dia menyebut persoalannya bukan hanya sebatas disertasi. Eddy mengaku menulis banyak buku tentang pelanggaran berat HAM hingga pengantar hukum pidana.

"Saya menulis buku mengenai pelanggaran berat HAM, saya menulis buku mengenai pengantar hukum pidana internasional dan kalau melihat tadi apa yang saya ungkapkan di dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persoalan hukum pembuktian," jelas Eddy.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Eddy menjelaskan, dalam alat bukti ahli terdapat beberapa hal. Yang pertama itu soal kualifikasi.

"Kualifikasi itu ada dua, satu bisa berdasarkan pengalaman. Yang kedua bisa yang selalu dipakai rujukan adalah berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi," tutup Eddy menjawab keraguan Bambang. (Knu)

#Jokowi-Ma'ruf Amin #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan