Pilpres 2019

Sidang MK, Komisioner KPU Debat Sengit dengan Tim Hukum Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Sidang MK, Komisioner KPU Debat Sengit dengan Tim Hukum Prabowo

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pedebatan sengit terjadi antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Perdebatan itu bermula saat Nasrullah bertanya ke Anas Nashikin, saksi kubu Prabowo-Sandi. Adapun, pertanyaan itu terkait acara pelatihan mentor saksi paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Acara TOT (training of trainers) terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?" tanya Nasrullah ke Anas dalam persidangan.

Anas mengaku perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir di acara pelatihan mentor saksi. Pewarkilan tiga institusi itu, hadir dalam kapasitasnya sebagai pemberi materi.

"Lalu, KPU memberikan materi apa?" tanya Nasrullah kepada Anas.

Suasana sidang MK Jumat 21/6
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) (Foto: antaranews)

Menurut Anas, perwakilan KPU berbicara tentang tata kerja dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi.

Jawaban itu, lantas disambut Nasrullah dengan pertanyaan lanjutan. Dia merasa heran Anas mengundang KPU dan Bawaslu meskipun acara itu bersifat tertutup internal.

"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan?" tanya Nasrullah ke Anas.

Pertanyaan itu membuat Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan protes di dalam persidangan. Wahyu tidak terima pertanyaan Nasrullah yang mengesankan KPU menjadi bagian paslon tertentu.

"Ijin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yg menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu," ucap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu meminta Nasrullah mencabut pertanyaannya ke Anas. Sebab, pertanyaan Nasrullah bakal menjadi pertimbangan hakim memutus sidang.

"Saya mohon dicabut (pertanyaan anda), Pak Nasrullah," ungkap dia.

Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pertanyaannya.

"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu. Karena itu acara pelatihan mentor saksi untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," ungkap dia.

BACA JUGA: Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK

Wahyu pun memberi klarifikasinya. Menurut dia, KPU juga akan hadir di acara paslon 02, jika mendapat undangan.

"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02," ungkap Wahyu.

Perdebatan itu diakhiri oleh Hakim MK Manahan Sitompul. Dia meminta Wahyu dan Nasrullah tidak berdebat tanpa izin Hakim MK.

"Ini jangan jawab langsung. Hargai majelis.Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saya kira ini tidak ada masalah," tutupnya.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019 #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 27 menit lalu
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Bagikan