Pilpres 2019

Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Direktur Indopolling Network yang juga pengamat politik Wempy Hadir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini dengan agenda keterangan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang berkaitan dengan IT situng KPU. Apa yang dijelaskan Marsudi menunjukan bahwa server KPU memiliki sistem yang susah untuk dihack artinya tingkat pengamanan datanya cukup tinggi.

Pengamat politik Wempy Hadir menilai, apa yang diuraikan ahli KPU tidak menunjukan bahwa ada kecurangan TSM seperti yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi selama ini.

Justru penjelasan yang disampaikan oleh ahli IT menjadi pengetahuan bagi publik terkait dengan pemanfaatan IT dalam pemilu sangat membantu dalam hal transparansi data hasil pemilu.

Ahli IT yang dihadirkan KPU Marsudi Wahyu Kisworo
Ahli IT yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo (Foto: antaranews)

"Dengan demikian, para penyelenggara atau pihak tertentu tidak menyalahgunakan wewenang sebab semua dipantau oleh publik secara bebas. Dengan sendirinya tuduhan kecurangan TSM hanyalah narasi tanpa diperkuat dengan data dan fakta. Ibarat mimpi di siang bolong, TSM ga ada kok dibilang ada TSM," jelas Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Dari penjelasan ahli tadi, lanjut Wempy, tentu hakim MK mendapatkan materi baru yang lebih rasional sehingg membantu mereka untuk menentukan sikap berkaita laporan pihak termohon.

"Saya kira sesuai dengan penjelasan ahli tadi, sangat besar peluang untuk ditolak gugatan dari tim Prabowo-Sandi," ungkap Direktur Indo Polling Network ini.

Apalagi saksi dan ahli tim Prabowo-Sandi tidak mampu meyakinkan hakim sebab dalam kesaksian mereka tidak menunjukan bukti yang sahih.

"Jadi tidak ada alasan bagi hakim MK untuk mengabulkan gugatan pemohon," urai Wempy.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Jumat (21/6) esok, pihak Jokowi-Ma'ruf bakal menghadirkam saksi-saksinya. Apalagi mereka bakal memprioritaskan keterangan saksi ahli hukum pidana dan tata negara.

"Artinya, bisa semua kedaksian dari pihak pemohon akan dibantah semua oleh saksi termohon. Jika disertao data dan fakta yang valid, maka rasanya sidang MK sudah bisa kita simpilkan secara de facto bahwa semua gugatan berpotensi ditolak semua oleh hakim MK demi hukim dan keadilan," tutup Wempy.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Bagikan