Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data


Direktur Indopolling Network yang juga pengamat politik Wempy Hadir (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini dengan agenda keterangan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang berkaitan dengan IT situng KPU. Apa yang dijelaskan Marsudi menunjukan bahwa server KPU memiliki sistem yang susah untuk dihack artinya tingkat pengamanan datanya cukup tinggi.
Pengamat politik Wempy Hadir menilai, apa yang diuraikan ahli KPU tidak menunjukan bahwa ada kecurangan TSM seperti yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi selama ini.
Justru penjelasan yang disampaikan oleh ahli IT menjadi pengetahuan bagi publik terkait dengan pemanfaatan IT dalam pemilu sangat membantu dalam hal transparansi data hasil pemilu.

"Dengan demikian, para penyelenggara atau pihak tertentu tidak menyalahgunakan wewenang sebab semua dipantau oleh publik secara bebas. Dengan sendirinya tuduhan kecurangan TSM hanyalah narasi tanpa diperkuat dengan data dan fakta. Ibarat mimpi di siang bolong, TSM ga ada kok dibilang ada TSM," jelas Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).
Dari penjelasan ahli tadi, lanjut Wempy, tentu hakim MK mendapatkan materi baru yang lebih rasional sehingg membantu mereka untuk menentukan sikap berkaita laporan pihak termohon.
"Saya kira sesuai dengan penjelasan ahli tadi, sangat besar peluang untuk ditolak gugatan dari tim Prabowo-Sandi," ungkap Direktur Indo Polling Network ini.
Apalagi saksi dan ahli tim Prabowo-Sandi tidak mampu meyakinkan hakim sebab dalam kesaksian mereka tidak menunjukan bukti yang sahih.
"Jadi tidak ada alasan bagi hakim MK untuk mengabulkan gugatan pemohon," urai Wempy.
BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi
Jumat (21/6) esok, pihak Jokowi-Ma'ruf bakal menghadirkam saksi-saksinya. Apalagi mereka bakal memprioritaskan keterangan saksi ahli hukum pidana dan tata negara.
"Artinya, bisa semua kedaksian dari pihak pemohon akan dibantah semua oleh saksi termohon. Jika disertao data dan fakta yang valid, maka rasanya sidang MK sudah bisa kita simpilkan secara de facto bahwa semua gugatan berpotensi ditolak semua oleh hakim MK demi hukim dan keadilan," tutup Wempy.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
