Pilpres 2019

Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Direktur Indopolling Network yang juga pengamat politik Wempy Hadir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini dengan agenda keterangan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang berkaitan dengan IT situng KPU. Apa yang dijelaskan Marsudi menunjukan bahwa server KPU memiliki sistem yang susah untuk dihack artinya tingkat pengamanan datanya cukup tinggi.

Pengamat politik Wempy Hadir menilai, apa yang diuraikan ahli KPU tidak menunjukan bahwa ada kecurangan TSM seperti yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi selama ini.

Justru penjelasan yang disampaikan oleh ahli IT menjadi pengetahuan bagi publik terkait dengan pemanfaatan IT dalam pemilu sangat membantu dalam hal transparansi data hasil pemilu.

Ahli IT yang dihadirkan KPU Marsudi Wahyu Kisworo
Ahli IT yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo (Foto: antaranews)

"Dengan demikian, para penyelenggara atau pihak tertentu tidak menyalahgunakan wewenang sebab semua dipantau oleh publik secara bebas. Dengan sendirinya tuduhan kecurangan TSM hanyalah narasi tanpa diperkuat dengan data dan fakta. Ibarat mimpi di siang bolong, TSM ga ada kok dibilang ada TSM," jelas Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Dari penjelasan ahli tadi, lanjut Wempy, tentu hakim MK mendapatkan materi baru yang lebih rasional sehingg membantu mereka untuk menentukan sikap berkaita laporan pihak termohon.

"Saya kira sesuai dengan penjelasan ahli tadi, sangat besar peluang untuk ditolak gugatan dari tim Prabowo-Sandi," ungkap Direktur Indo Polling Network ini.

Apalagi saksi dan ahli tim Prabowo-Sandi tidak mampu meyakinkan hakim sebab dalam kesaksian mereka tidak menunjukan bukti yang sahih.

"Jadi tidak ada alasan bagi hakim MK untuk mengabulkan gugatan pemohon," urai Wempy.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Jumat (21/6) esok, pihak Jokowi-Ma'ruf bakal menghadirkam saksi-saksinya. Apalagi mereka bakal memprioritaskan keterangan saksi ahli hukum pidana dan tata negara.

"Artinya, bisa semua kedaksian dari pihak pemohon akan dibantah semua oleh saksi termohon. Jika disertao data dan fakta yang valid, maka rasanya sidang MK sudah bisa kita simpilkan secara de facto bahwa semua gugatan berpotensi ditolak semua oleh hakim MK demi hukim dan keadilan," tutup Wempy.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan