Pilpres 2019

Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Keterangan Ahli IT KPU Buktikan Tuduhan Kubu 02 Hanya Narasi Tanpa Data

Direktur Indopolling Network yang juga pengamat politik Wempy Hadir (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini dengan agenda keterangan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang berkaitan dengan IT situng KPU. Apa yang dijelaskan Marsudi menunjukan bahwa server KPU memiliki sistem yang susah untuk dihack artinya tingkat pengamanan datanya cukup tinggi.

Pengamat politik Wempy Hadir menilai, apa yang diuraikan ahli KPU tidak menunjukan bahwa ada kecurangan TSM seperti yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi selama ini.

Justru penjelasan yang disampaikan oleh ahli IT menjadi pengetahuan bagi publik terkait dengan pemanfaatan IT dalam pemilu sangat membantu dalam hal transparansi data hasil pemilu.

Ahli IT yang dihadirkan KPU Marsudi Wahyu Kisworo
Ahli IT yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo (Foto: antaranews)

"Dengan demikian, para penyelenggara atau pihak tertentu tidak menyalahgunakan wewenang sebab semua dipantau oleh publik secara bebas. Dengan sendirinya tuduhan kecurangan TSM hanyalah narasi tanpa diperkuat dengan data dan fakta. Ibarat mimpi di siang bolong, TSM ga ada kok dibilang ada TSM," jelas Wempy kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (20/6).

Dari penjelasan ahli tadi, lanjut Wempy, tentu hakim MK mendapatkan materi baru yang lebih rasional sehingg membantu mereka untuk menentukan sikap berkaita laporan pihak termohon.

"Saya kira sesuai dengan penjelasan ahli tadi, sangat besar peluang untuk ditolak gugatan dari tim Prabowo-Sandi," ungkap Direktur Indo Polling Network ini.

Apalagi saksi dan ahli tim Prabowo-Sandi tidak mampu meyakinkan hakim sebab dalam kesaksian mereka tidak menunjukan bukti yang sahih.

"Jadi tidak ada alasan bagi hakim MK untuk mengabulkan gugatan pemohon," urai Wempy.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Jumat (21/6) esok, pihak Jokowi-Ma'ruf bakal menghadirkam saksi-saksinya. Apalagi mereka bakal memprioritaskan keterangan saksi ahli hukum pidana dan tata negara.

"Artinya, bisa semua kedaksian dari pihak pemohon akan dibantah semua oleh saksi termohon. Jika disertao data dan fakta yang valid, maka rasanya sidang MK sudah bisa kita simpilkan secara de facto bahwa semua gugatan berpotensi ditolak semua oleh hakim MK demi hukim dan keadilan," tutup Wempy.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan